Tanya Jawab Umum
Orang asing tidak dapat secara "resmi" memiliki tanah hak milik (Hak Milik), tetapi Anda dapat membelinya secara sah melalui PT (Perusahaan) Indonesia atau melalui struktur nominee. Jadi, Anda akan memiliki semua hak atas Tanah tersebut. Kami memandu Anda melalui opsi yang paling aman dan paling transparan berdasarkan situasi Anda.
Setelah semuanya disetujui, prosesnya biasanya memakan waktu 2–6 minggu , tergantung pada dokumen dan struktur hukum pilihan Anda.
Kami hanya mencantumkan tanah yang memiliki dokumen legal lengkap, termasuk sertifikat terdaftar, bukti kepemilikan, dan sertifikat terkini. Semua transaksi dilakukan melalui notaris setempat (PPAT) untuk keamanan tambahan dan pengawasan hukum.
Ya! Kami menawarkan kunjungan langsung ke lokasi dan tur virtual melalui panggilan video jika Anda berada di luar negeri. Kami ingin Anda merasa 100% yakin sebelum mengambil keputusan.
Anda dapat membeli lahan seluas 500 m² (5 are) atau beberapa hektar tergantung pada kebutuhan Anda. Sebagian besar lahan kami fleksibel dan dapat dibagi sesuai dengan proyek atau anggaran Anda.
Ya! Kami dapat menghubungkan Anda dengan:
Arsitek dan tim konstruksi lokal
Surveyor dan konsultan lingkungan
Dukungan hukum dan pendirian perusahaan PT
Atau lakukan semua Pekerjaan untuk Anda!
Ya. Jika Anda warga negara asing dan menginginkan kendali penuh, mendirikan PT PMA milik asing adalah cara yang umum dan sah untuk memiliki tanah dan menjalankan bisnis di Indonesia. Kami memiliki mitra tepercaya yang dapat membantu.